RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Dua pria, Ham (44) warga Kecamatan Semidangaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan DH (34) warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, harus berurusan dengan polisi.
Keduanya ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU, Polda Sumsel karena terbukti menjadi kurir narkoba.
BACA JUGA:Dedi Dores Dibekuk Bersama Kurirnya: Polisi Sita 8 Paket Sabu di OKU
Perilaku mereka telah sangat meresahkan masyarakat.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH, yang dikonfirmasi pada hari Minggu (9/6/2024), menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung pada hari Sabtu (8/6/2024).
Jajaran Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi tentang kecurigaan adanya kurir narkoba di sekitar Jalan Nawawi Al Haj, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Dengan informasi yang berharga tersebut, Kasatres Narkoba, Iptu M. Andrian STIK, STK, MSi, segera memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 17.30 sore, anggota Polres OKU berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial Ham (44) dan DH (34)," ujarnya.
Saat polisi melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening. Di dalamnya, terdapat dua bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,95 gram.
Barang tersebut disimpan di dalam saku celana sebelah kiri tersangka Ham.
Tersangka Ham mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk satu unit Hp warna biru dan satu unit sepeda motor warna hitam BG 4185 YY. Menurut Kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal Primer 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***