EP ditangkap atas kasus membobol warung milik Tugiman (42), warga Desa Banjar Rejo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, pada Kamis, 18 April 2024. Mengambil uang sekitar Rp40 juta dari dalam laci warung milik korban.
Setelah tertangkap, tersangka EP mengaku uang hasil curiannya itu dibelikan iPhone 12, membayar tunggakan 2 sepeda motor, belanja baju, serta sebagian habis digunakannya untuk judi slot. Hingga uang Rp40 juta hasil curian itu, tinggal tersisa Rp2 juta.
Masih terkait perjudian online, pada 2 Mei 2024 lalu Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, menangkap 3 orang pelaku yang 2 di antaranya masih berstatus pelajar. Yakni Dd (22), ADP (17), dan EA (17). Modusnya pentransmisian konten perjudian secara online.
Mereka bertugas mempromosikan situs judi online, dengan gaji Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Setiap harinya mengunggah link website perjudian online di story status akun Instagram yang mereka kelola.
Dengan mengklik link yang ditautkan pada story Instagram mereka, akan langsung terhubung dengan situs perjudian online. Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan, ketiga situs judi online itu masih dikelola di Indonesia.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Gencarnya pemberantasan segala macam praktik perjudian online ini, merupakan atensi dari Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK. (rls/*)