RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas (Mura) patut diacungi jempol setelah berhasil membongkar jaringan narkotika jenis sabu yang diduga dioperasikan dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Muara Beliti.
Operasi penangkapan berlangsung dramatis ketika tim "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Mura menangkap Abdul Rosit (36), penduduk Desa Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, di tepi jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, pada Jumat sore.
BACA JUGA:Gerebek Sarang Narkoba dalam Kebun Jeruk, Dapati 2 Paket Sabu
Rosit yang tertangkap tangan oleh petugas, kedapatan membawa satu paket sabu seberat 10,66 gram yang tersembunyi dalam kotak rokok dan sebuah handphone VIVO yang ditemukan di saku celananya.
Melalui pengakuan Rosit, terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari Ikhlas Fitratul (28), seorang narapidana di Lapas setempat, yang menginstruksikan Rosit untuk mengambil paket tersebut dari Amir Salim, seorang warga setempat.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH dan Kasat Narkoba AKP M Romi SH memastikan bahwa Rosit kini mendekam di sel tahanan Polres Mura untuk penyelidikan mendalam.
BACA JUGA:Gelar Operasi Narkoba, Polisi Ringkus Tiga Pemuda di Lubuklinggau
BACA JUGA:Transaksi Narkoba Gagal, Pelaku Tertangkap di Lubuklinggau
Berdasarkan laporan polisi nomor Lp-A/40/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL, Rosit terancam hukuman penjara antara empat hingga dua belas tahun dan denda hingga delapan ratus juta rupiah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika Republik Indonesia.
" Penangkapan ini menandai keseriusan Satresnarkoba Polres Mura dalam memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh zat adiktif tersebut", tukasnya. (*)