Gelar Operasi Narkoba, Polisi Ringkus Tiga Pemuda di Lubuklinggau

Gelar Operasi Narkoba, Polisi Ringkus Tiga Pemuda di Lubuklinggau. (Poto: ist/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan di sebuah kediaman di Jalan Cianjur, RT 09, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, aparat kepolisian berhasil menangkap tiga pemuda yang diduga baru saja mengadakan pesta narkoba jenis sabu.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera, mengonfirmasi penangkapan ketiga tersangka pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA:Sat Narkoba Polres Muara Enim Berhasil Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Tanjung Enim

Tiga tersangka, yang semuanya pengangguran dan tetangga satu sama lain, adalah Ranto (22), Aldi Geovanni Ardian (21), dan Rico Irpani (22), semua merupakan warga Jalan Cianjur, RT 07, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat paket plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu dengan total berat 1,16 gram, serta uang tunai sebesar Rp 100.000. Barang bukti ini ditemukan di atas pintu kamar mandi tempat para tersangka ditangkap.

BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Diamankan di OKU: Meresahkan Masyarakat, Kini Berurusan dengan Polisi

BACA JUGA:Viral: Video di Facebook Menampilkan Seorang Anak Menggunakan Narkoba Jenis Sabu.

Berdasarkan interogasi awal, diketahui bahwa narkotika tersebut rencananya akan dijual atau diedarkan di wilayah Kota Lubuk Linggau.

Para tersangka kini telah dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tag
Share