Suparman Roman Mengaku Bersalah, Akhmad Thahir Bungkam

Senin 11 Dec 2023 - 19:18 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

"Kemudian gubenur mengeluarkan SK gubernur tentang belanja hibah daerah, dengan total dana hibah yang diterima sebesar Rp.37,5 Miliar, yang NPHD nya ditandatangani oleh Ahmad Yusuf danan Hendri Zainudin," kata JPU.

BACA JUGA:7 Manfaat Konsumsi Akar Teratai untuk Kesehatan

BACA JUGA:Gol Kontroversial Kai Havertz Dianulir

"Dari total dana Hibah sebesar Rp.37,5 Miliar, baru direalisasikan sebesar Rp.35 Miliar lebih, dan Sisanya sebesar Rp.2 Miliar lebih," imbuh JPU.

Berdasarkan naskah NPHD ditangani Yusuf Kadispora dan Hendri Zainuddin.

Dibuatkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang disampaikan kepada dispora pemberi dana hibah mewakili Pemprov Sumsel.

"Ya kita tidak mengajukan eksepsi, supaya perkara ini cepat selesai," Singkatnya.

Ia juga mengakui adanya kelemahan penerapan adminitrasi penggunaan dana hibah yang dilakukannya bersama pengurus KONI lainnya.

"Ya termasuk dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana hibah KONI Sumsel," pungkasnya. (*)

Kategori :

Terkini

Jumat 27 Jun 2025 - 23:46 WIB

Desa Wajib Terbuka

Jumat 27 Jun 2025 - 23:44 WIB

Bupati Lahat Temui Menkomdigi RI

Jumat 27 Jun 2025 - 23:42 WIB

57 Pencetak Gol Diganjar Bonus

Jumat 27 Jun 2025 - 23:41 WIB

Gubernur Minta RS Tampilkan Keunggulan

Jumat 27 Jun 2025 - 23:36 WIB

Hangatnya Senyuman Anak Panti

Jumat 27 Jun 2025 - 23:35 WIB

Haru Bertemu Praja di Lembah Manglayang

Jumat 27 Jun 2025 - 23:34 WIB

Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba