REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Rosmaidah Asian Purba, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Sumatra Utara, tengah menjadi sorotan publik.
Ia dilaporkan oleh Coki Indra, salah satu orang tua murid, ke Polda Sumatra Utara atas dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi: Tampang Bos Distro Diduga Terlibat
Kasus ini mencuat setelah putri Coki, yang berinisial MSF dan saat ini duduk di kelas 11 IPA, tidak naik kelas.
Coki mencurigai bahwa keputusan ini dipengaruhi oleh sentimen pribadi Rosmaidah terhadapnya, karena ia telah mengungkap adanya pungli di sekolah tersebut.
Coki mengungkapkan bahwa selama ini anaknya selalu mendapatkan nilai yang baik dan memuaskan. Ia juga menyebut adanya pungutan biaya sebesar Rp 150.000 setiap bulan.
BACA JUGA:Melangkah ke Jejak Budaya Malang: 6 Destinasi Tak Terlupakan untuk Dikunjungi ?.
Pada Sabtu, 22 Juni 2024, Coki datang ke sekolah untuk meminta konfirmasi terkait hal tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban memuaskan.
Menurut Rosmaidah, MSF tidak naik kelas karena memiliki catatan absensi atau kehadiran tanpa keterangan sebanyak 34 hari, dan keputusan ini diambil atas pertimbangan dewan guru.
Rosmaidah sendiri telah diperiksa oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara atas dugaan pungli dan korupsi sebesar Rp 1,8 miliar.
BACA JUGA:Kecelakaan Mobil di Tebing Tinggi: Minibus Tabrak Rumah dan Bengkel, Kerugian Jutaan Rupiah.
Selain itu, ia juga tidak memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan tahun 2022 dan 2023 kepada seluruh wali murid.
Tindakan ini melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 16 Ayat 6 dan Pasal 13 serta PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 52.
Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak berwenang, sementara MSF merasa kecewa dan lesu mengetahui dirinya tidak naik kelas.(*/Edo)