REL, Palembang - Seorang anak berusia 10 tahun di Palembang ditampar pria orang tua temannya bermain layangan. Akibatnya korban terjatuh dan merasa pusing.
Korban berinisial NM ditampar dengan keras oleh pelaku yang tidak terima anaknya ribut dengan korban. Korban ditampar sebanyak satu kali hingga terjatuh ke lantai.
Hal ini terungkap saat orang tua korban bernama Neni Marlina (37) bersama korban NM membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (11/12/2023) pagi.
Warga Lorong Terusan I, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang ini melaporkan terduga pelaku FR yang tinggal masih satu lorong dengannya.
BACA JUGA:Pastikan Kesiapan 87 Ruas Jalan Provinsi Jelang Nataru
BACA JUGA:Sepakat Menangkan AMIN
Menurut Neni, kejadian dialami anaknya pada Minggu (10/12/2023) sekira pukul 11.30 WIB di Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Sebelum kejadian korban dan anak terlapor bermain layang - layang.
Kemudian terjadi keributan antara korban dan anak terlapor, sehingga anak terlapor ini mengadu kepada terlapor. Diduga tidak senang, terlapor kemudian datang dan menampar korban sebanyak satu kali.
"Setelah itu anak saya pulang sambil menangis, lalu dia (korban) menceritakan kejadian di TKP bahwa dia habis ditampar," kata Neni usai membuat laporan di SPKT.
"Saya sebagai orang tua tidak terima. Saya berharap laporan segera ditindaklanjuti sehingga pelaku diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
Sementara laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT atas tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimaksud dalam Pasal 76 C UU 35/2014.
Laporan korban akan diteruskan ke Sat Reskrim guna proses lebih lanjut. (*)