Dalam minggu ini, Kominfo berencana bertemu dengan organisasi pengurus sekolah untuk membahas program sosialisasi pencegahan judi online.
Langkah ini penting untuk melibatkan semua elemen masyarakat dalam perang melawan judi online, memastikan bahwa informasi tentang bahaya dan cara pencegahan tersebar luas.
BACA JUGA:Wisata Terbaru 2024 di Tegal: Destinasi Seru untuk Liburan Keluarga
BACA JUGA:Wisata di Bandung Terbaru 2024 untuk Keluarga: Pilihan Seru dan Menarik
Kampanye pemberantasan judi online juga dilakukan melalui iklan layanan masyarakat di media sosial dan laman khusus bernama https://s.id/bersamastopjudol.
Laman ini menyediakan berbagai grafik dan informasi tentang pencegahan judi online, termasuk cara berhenti dari kecanduan judi online.
"Dan (laman) ini juga sudah kita viralkan supaya orang buka itu. Tinggal klik saja enggak usah download, di situ ada fiturnya," kata Usman.
Kominfo juga rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
Selain itu, Kominfo mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet terkait aktivitas judi online kepada Bank Indonesia dan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Berdasarkan data dari periode 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.
Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan judi online juga menyasar konten yang menyusup ke situs-situs resmi yang seharusnya bebas dari aktivitas ilegal.
BACA JUGA:Destinasi Wisata Goa Kalelawar di Kota Padang, Sumatera Barat, Semakin Viral
Dari sisi platform digital, Kominfo melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.
Langkah ini menegaskan komitmen Kominfo untuk memastikan bahwa platform digital tidak menjadi sarana bagi penyebaran konten ilegal. (*)