Polres Pali Ungkap Kasus Penyelundupan Sabu di Kebun Karet KM 56 PT Servo, Pelaku Berstatus Buruh Harian

Minggu 14 Jul 2024 - 14:33 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

PALI, LINTASSRIWIJAYA.com -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kebun karet KM 56 PT Servo, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali pada Selasa (9/7/2024) malam.

Pelaku yang diamankan adalah AA (37), seorang buruh harian lepas, beralamat di Dusun II Desa Karta Dewa, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali.

BACA JUGA:Satuan Reserse Narkoba Polres Pali Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Sabu

Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Pali, IPTU AAN SRIYANTO, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kebun karet KM 56 PT Servo.

"Ia mengatakan, 'Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AA (37) di lokasi kejadian,'" ungkap Kasat Resnarkoba.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket klip bening berisi 1 paket sedang dan 3 paket kecil berisi sabu dengan total berat 2 gram, 1 bal plastik bening kecil kosong, 1 botol kecil bening, 1 plastik asoy warna biru, dan 1 unit handphone merk OPPO A77.

BACA JUGA:Polres Metro Jakarta Utara Tangkap 31 Orang dalam Razia Narkoba di Kampung Muara Bahari

Tersangka AA (37) mengaku akan menjual sabu tersebut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat Resnarkoba.

BACA JUGA:Nyambi Jual Narkoba, Sopir di OKU Ditangkap Polisi, 14 Paket Sabu Disita

Polres Pali mengimbau masyarakat untuk aktif membantu dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan. (*)

Kategori :