REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Perubahan dalam dunia pendidikan adalah hal yang tak terelakkan dan sering kali diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Di Indonesia, setiap beberapa tahun, pemerintah menerapkan aturan-aturan baru dengan harapan membawa perbaikan signifikan.
Namun, di balik berbagai kebijakan pendidikan yang baru, muncul pertanyaan penting mengenai kesejahteraan para guru.
BACA JUGA:Menag Tetap Ucapkan Salam Lintas Agama Meski Diharamkan MUI: Demi Keharmonisan
Meski diharapkan mampu mencetak generasi penerus bangsa yang cerdas dan kompetitif, banyak guru di Indonesia masih harus berjuang memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana kesejahteraan guru sering kali terabaikan di tengah upaya peningkatan kualitas pendidikan, serta dampak dari kondisi ini terhadap sistem pendidikan di Indonesia.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu penyebab banyak guru terjebak dalam pinjaman online ilegal adalah penghasilan mereka yang tergolong rendah.
BACA JUGA:Alif Saputra Ditangkap karena Penyalahgunaan Sabu di Kabupaten Mura
Hal ini menunjukkan bahwa kesejahteraan guru di Indonesia jauh dari kata sejahtera. Masih banyak guru yang menerima gaji di bawah standar layak. Kondisi ini semakin mencolok apabila dibandingkan dengan gaji guru di negara lain.
Gaji guru di Singapura mencapai Rp 11,93 juta, Thailand Rp 9,52 juta, Filipina Rp 6,97 juta, Malaysia Rp 5,54 juta, sementara gaji guru di Indonesia hanya Rp 2,4 juta.
Meskipun ada tunjangan sertifikasi dan insentif lain, kompensasi yang diterima tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban. Hambatan administrasi di tingkat daerah juga menghambat peningkatan kesejahteraan finansial guru.
BACA JUGA:Cocok Buat Liburan, Ini 7 Wisata Adrenalin di Bandung
Kondisi ini tentu mempengaruhi kualitas pendidikan di Indonesia. Guru yang kesejahteraannya belum terpenuhi sulit diharapkan untuk optimal dalam mengajar dan memberikan yang terbaik bagi siswa.
Di satu sisi, guru dituntut untuk meningkatkan kualitas mengajar, tapi di sisi lain mereka harus berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Kesejahteraan yang terjamin adalah salah satu penghargaan yang berhak diterima oleh tenaga pendidik. Bahkan, dalam Pasal 14 ayat (1) bagian a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru berhak atas penghasilan yang melebihi kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.