REL , EMPAT LAWANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang tengah intens mendalami kasus korupsi yang terjadi pada proyek peningkatan jalan Tanjung Kupang-Lawang Agung, Kecamatan Tebing Tinggi, pada tahun 2011. Hingga saat ini, sudah 19 saksi memberikan keterangan terkait kasus ini.
Kasus ini melibatkan dua tersangka utama, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HA dan seorang pemborong berinisial R, yang diduga melakukan tindak korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 935 juta.
Modus operandi yang dilakukan tersangka HA meliputi pembayaran penuh kepada pemborong R, meskipun ada ketidaksesuaian dalam uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap volume pekerjaan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Hendra Febianto SH, MH, menyatakan bahwa proses pemberkasan terhadap tersangka HA sudah memasuki tahap akhir dan segera akan dilimpahkan ke pengadilan.
BACA JUGA:Tidak banyak yang tau Ternyata Empat Lawang, Pemasok Kopi Terbesar Kedua di Sumatra Selatan
Sementara itu, proses pemanggilan kedua terhadap tersangka R masih dalam proses, setelah pemanggilan pertama ditunda karena alasan kesehatan.
"Kami berharap tersangka R dapat hadir dalam pemanggilan kedua ini untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," ungkap Hendra.
Meskipun saat ini baru dua tersangka yang teridentifikasi, Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
"Hendaknya seluruh PNS tetap melaksanakan tugas sesuai aturan dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan negara," tegas Hendra mengakhiri pernyataannya.(*)
BACA JUGA:Aksi Nekat Pasutri di Empat Lawang: Curi Kambing, Suami Kabur, Istri Diamankan.
BACA JUGA:Pondok Pesantren Target Hapalan 30 Juz Di Empat Lawang, Ini Penjelasannya!