Kabar Gembira! Tahun 2025, PNS, PPPK, dan Pensiunan Akan Terima THR dan Gaji 13 dengan Kenaikan Besar
REL, BACAKORAN.CO - Alhamdulillah! PNS, PPPK, hingga pensiunan akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah pada tahun depan. Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pada tahun 2025, besaran tunjangan yang akan diberikan kepada PNS, PPPK, hingga pensiunan tidak hanya sebesar satu kali gaji pokok. Tunjangan ini meliputi beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, hingga tunjangan kinerja.
Tunjangan yang dimaksud adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 dari pemerintah. THR dan gaji 13 ini diberikan kepada PNS, PPPK, hingga pensiunan bukan setiap bulan, tetapi setahun sekali. Kabar baiknya, THR dan gaji 13 akan kembali diberikan pada tahun 2025 mendatang.
BACA JUGA:MANTAB, PNS TNI POLRI Dapat Tunjangan Ini Di Juli 2024
Hal tersebut tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2025. Dalam dokumen tersebut disebutkan, “Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain THR, gaji 13 atau pensiun 13, dan penyesuaian gaji ASN.”
Meskipun demikian, besaran pasti THR dan gaji 13 untuk PNS, PPPK, hingga pensiunan pada tahun 2025 belum diketahui. Namun, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut ini adalah komponen THR dan gaji 13 yang diterima:
**Besaran THR dan Gaji 13 PNS:**
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja
BACA JUGA:Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2024 Usai Masa Jabatan Diperanjang 8 Tahun
**Besaran THR dan Gaji 13 PPPK:**