HA dan R diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM) Kabupaten Empat Lawang.
Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 935 juta.
Modus operandi yang dilakukan HA adalah tetap melakukan pembayaran kepada pemborong R meskipun hasil audit BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.
HA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta, serta hukuman penjara minimal 1 tahun dan denda Rp 50 juta. (*)
Kategori :