Kasus Korupsi Proyek Jalan Terus Berlanjut

Senin 22 Jul 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Andika
Editor : Mael

HA dan R diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM) Kabupaten Empat Lawang.

Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 935 juta.

Modus operandi yang dilakukan HA adalah tetap melakukan pembayaran kepada pemborong R meskipun hasil audit BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.

HA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta, serta hukuman penjara minimal 1 tahun dan denda Rp 50 juta. (*) 

Kategori :

Terkait

Rabu 18 Sep 2024 - 20:14 WIB

Tingkatkan Sinergi Antar Instansi

Selasa 17 Sep 2024 - 20:27 WIB

Empat SPBU Uji Tera

Minggu 15 Sep 2024 - 19:56 WIB

Cabe dan Bawang Berangsur Turun

Rabu 11 Sep 2024 - 21:18 WIB

Melebihi Target Nasional