REL, Empat Lawang - Pada hari Sabtu, 20 Juli 2024, Bhabinkamtibmas bersama warga Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, melaksanakan kegiatan pemasangan banner larangan pembakaran hutan dan lahan. Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menghindari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sering mengancam wilayah tersebut.
Dalam acara tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Lubuk Buntak mengenai pentingnya pencegahan Karhutla dan langkah-langkah yang harus diambil untuk menghadapi situasi tersebut.
Edukasi ini termasuk penyampaian maklumat dari Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang menegaskan larangan keras terhadap pembukaan hutan dan lahan dengan cara membakar, yang diancam dengan sanksi pidana sesuai Pasal 187 KUHP.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Jon Kenedi, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari strategi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Warga Empat Lawang Tewas Dikeroyok di Pantai Panjang
BACA JUGA:68 Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, damai, dan kondusif,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif, dengan partisipasi aktif dari warga Desa Lubuk Buntak.
Diharapkan, semua pihak dapat terus mendukung upaya pencegahan Karhutla serta menjaga keselamatan dan kesejahteraan bersama di wilayah tersebut.
Kesadaran kolektif untuk melindungi lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku diharapkan dapat meminimalkan risiko Karhutla di Desa Lubuk Buntak dan sekitarnya. (rls)