RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO — Aparat Polda Sumatera Selatan mengungkap motif pelaku berinisial MMR dalam kasus penyebaran video tak senonoh yang melibatkan kekasihnya di Palembang.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin, menjelaskan bahwa MMR ditangkap di Tangerang pada Minggu (21/7/2024).
BACA JUGA:BEJAT! Kerap Bagikan Video Mesum, Oknum Guru Ngaji ini Cabuli Murid Sendiri
BACA JUGA:Heboh, Video Mesum Pria Bermasker dan Wanita Berjilbab
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pembuat dan Penyebar Video Porno
"Pelaku menyebarkan video tak senonoh tersebut karena merasa kesal dan cemburu. Kekasihnya yang masih di bawah umur dekat dengan mantan pacarnya serta teman sekelas di sekolah," kata Hadi dalam konferensi pers, Selasa (23/7/2024).
Hadi menambahkan bahwa tindakan pelaku terjadi pada Februari 2023, di mana MMR membuat grup WhatsApp khusus dan memasukkan sekitar delapan teman korban. Pelaku kemudian mengirimkan screenshot video yang menunjukkan korban dalam keadaan telanjang.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk menyebarluaskan video tersebut.
BACA JUGA:Viral Video Ormas Pemuda Pancasila Geruduk Rumah Warga di Kebumen, Tuntut Cabut Laporan Pungli
BACA JUGA:Video Viral Dua Pemuda Lempari Truk dengan Batu di Palembang, Polisi Terus Mengejar Pelaku
Pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Edi Hendri, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban, yang saat ini masih duduk di bangku kelas tiga SMA.
"Pendampingan psikologis akan kami berikan. Seharusnya anak-anak merayakan Hari Anak Sedunia hari ini. Kami mengapresiasi kepolisian atas pengungkapan kasus ini," ujar Edi.
BACA JUGA:Polda Kalsel Klarifikasi Video Mabuk Kecubung sebagai Hoaks
Hingga Juli 2024, KPAD Sumsel telah menangani 11 kasus kekerasan terhadap anak. (*)