REL ,Lubuklinggau – Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau berhasil menangkap tiga pengedar narkoba dengan barang bukti 3 kg narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan A Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, pada Selasa (23/7/2024) pukul 01.00 WIB.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangkanya ada 3, ditangkapnya tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di Lubuklinggau," katanya pada Selasa.
Menurut Harissandi, para tersangka diduga berasal dari Aceh.
BACA JUGA:Ibu Tiga Anak yang Curi Kambing di Empat Lawang Dibebaskan Melalui Restorative Justice
BACA JUGA:Kawasan Terminal Tanjung Priok Jakarta Utara Masih Dihantui Kriminalitas
Mereka ditangkap setelah melintasi Kabupaten Musi Rawas Utara dan menuju Lubuklinggau.
“Kita tangkap waktu dari Aceh, kita minta bantuan Musi Rawas Utara ternyata sudah lewat.
Terus akhirnya saya telepon anggota Lubuklinggau akhirnya diberhentikan sama Tim Macan Linggau di SPBU Megang saat mengisi BBM,” jelasnya.
Dari mobil pertama yang dihentikan, petugas mengamankan 2 kg sabu.
BACA JUGA:Kisah Khotijah: Menang Hadiah Motor Tapi Tak Kunjuang Diterima, Setelah Bayar Pajak Hadiah
BACA JUGA:Seekor Anjing Pemburu Babi Diduga Disiksa di Gununghalu, Bandung Barat
Harissandi menyatakan bahwa dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 kg sabu lagi dari mobil lain yang mereka curigai.
"Terus ternyata ada 2 kg yang kita amankan dari mobil itu. Akhirnya kita curigai lagi satu mobil dan kita tangkap lagi yang isinya 1 kg," ungkapnya.