Di Kota Ini, Kepala Sekolah yang Rekrut Guru Honorer Tanpa Rekomendasi Disdik Bakal Kena Sanksi

Kamis 25 Jul 2024 - 18:44 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

REL, BACAKORAN.CO - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaludin, menegaskan akan menertibkan kepala sekolah yang tetap merekrut guru honorer meski sudah ada larangan. 

Langkah ini diambil menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan bahwa tata kelola tenaga honorer di Jakarta tidak sesuai aturan.

BACA JUGA:Penghapusan Jurusan di SMA Ancam Masa Depan Pendidikan Indonesia

BACA JUGA:Kelompok Pendidikan Selalu Sumbang Inflasi di Bulan Juli

BACA JUGA:Momen Bersejarah: Kunjungan James Marape Pererat Kerjasama Pendidikan dan Pertahanan dengan Prabowo

"Kami telah sampaikan kepala sekolah yang bandel (tetap merekrut guru honorer) akan kami tertibkan," ujar Budi.

Budi menjelaskan, alasan kepala sekolah merekrut guru honorer adalah kebutuhan pendidikan. Namun, seharusnya guru honorer direkomendasi oleh Dinas Pendidikan.

"Kepala sekolah sebagai pengguna dana BOS diperbolehkan merekrut guru honorer, asalkan penggunaannya tidak lebih dari 50 persen dari dana BOS untuk tenaga honorer," jelasnya.

BACA JUGA:Kesejahteraan Guru Terabaikan: Tantangan di Balik Kebijakan Pendidikan Baru

Penggunaan dana BOS untuk guru honorer diperbolehkan jika memenuhi empat syarat sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022. Empat syarat tersebut adalah bukan berstatus PNS, tercatat di Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Namun, di lapangan banyak guru honorer yang tidak memenuhi syarat tersebut sehingga proses perekrutan guru honorer sedikit mengalami kebuntuan.

"Di satu sisi kami tidak berikan rekomendasi, akhirnya tidak keluar data Dapodik dan NUPTK. Ini yang kami lakukan penataan, verifikasi, identifikasi, kami redistribusi mereka ke sekolah yang membutuhkan," ucap Budi.

BACA JUGA:Bikin Heboh Dunia Pendidikan: Inilah Perbedaan Kurikulum Madrasah dan Kurikulum Merdeka

Budi mengatakan, guru honorer yang diangkat kepala sekolah akhirnya terdampak proses cleansing. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala SMAN 112 Jakarta, Mutia, selaku perwakilan kepala sekolah di Jakarta menyampaikan permohonan maaf karena telah merekrut tenaga honorer tidak sesuai aturan.

Kategori :