Guru Honorer Wajib Tau, Ini 6 Syarat Diangkat PPPK dan ASN Secara Langsung

Guru Honorer Wajib Tau, Ini 6 Syarat Diangkat PPPK dan ASN Secara Langsung-(Poto: ist/ist)-

RAKYATEMPATLAWANG - Berkiblat pada RUU ASN, berdasarkan pasal-pasal yang berlaku bahwa pengangkatan tenaga honorer atau non ASN tercantum dalam pasal 131A ayat 1 yaitu sebagai berikut :

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun,"

BACA JUGA:Kabar Gembira! Program Sertifikasi Guru Prioritaskan Ribuan Guru Senior

BACA JUGA:Bulan Desembar 2024! NIP Tenaga Honorer Guru 1,7 Juta, Benarkah?

BACA JUGA:Tiga Unit Bekas Perumahan Guru Terbakar di Desa Batu Gane: Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 97 Juta

Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN)  menjelaskan bahwa tenaga honorer seperti guru honorer, tenaga non ASN akan ada pengangkatan menjadi PNS.

Apabila RUU ASN tersebut setelah di sah kan tidak berubah pasal - pasalnya merupakan kabar yang menggembirakan sekali sehingga akan dinikmati oleh pegawai non ASN di Indonesia dari Sabang hingga Merauke. 

Dalam RUU ASN ada pasal yang menjelaskan bahwa ada kategori tenaga honorer atau non ASN akan diangkat langsung sebagai PNS. 

BACA JUGA:Jangan Gantung Nasib Guru Honorer untuk Diangkat sebagai PPPK

BACA JUGA:Nggak Usah Khawatir! Guru Honorer Lulusan SMA Punya Kesempatan Jadi PPPK Tahun 2024, Asalkan Melakukan Ini

Inilah 6 kategori tenaga honorer atau non ASN yang diangkat langsung jadi PNS sesuai RUU ASN:

1. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang fungsional;

2. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang administratif;

3. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang pendidikan;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan