2. Guru Alumni PLPG: Guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Latihan Profesi Guru namun belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Guru Aktif Terdaftar di Dapodik: Guru yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, namun belum memiliki sertifikat pendidik.
4. Guru Peralihan Jabatan Fungsional: Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik.
5. Guru dengan Sertifikat Tambahan: Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik yang berbeda.
BACA JUGA:Polres Metro Jakarta Utara Berantas Premanisme di Terminal Bus Tanjung Priok
BACA JUGA:Judi Online Picu Permusuhan dan Tindak Kriminal
Program PPG piloting ini merupakan langkah awal untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Semua guru diharapkan bersabar dan mengikuti proses ini dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan semangat baru bagi Bapak Ibu Guru.
Terima kasih telah menyimak, sampai jumpa di berita selanjutnya. (*)