Kabar Gembira! Program Sertifikasi Guru Prioritaskan Ribuan Guru Senior

Sabtu 27 Jul 2024 - 11:22 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Pauzan

REL, BACAKORAN - Kabar gembira datang bagi ribuan guru berusia 50 tahun ke atas. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah lama dinantikan, akhirnya diumumkan hari ini.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Pendidikan, ppg.kemdikbud.go.id, program PPG bagi guru tertentu saat ini sedang dalam tahap piloting.

Banyak guru yang telah menerima notifikasi di SIM PKB, menyatakan bahwa mereka telah terdaftar sebagai kandidat mahasiswa PPG dalam angkatan 1 tahun 2024. Namun, bagi Bapak Ibu yang belum terpanggil, tidak perlu khawatir. 

Masih ada harapan untuk bergabung pada angkatan berikutnya. Pastikan untuk melakukan konfirmasi kesediaan pada 22 Juli hingga 26 Juli di SIM PKB jika Anda terpanggil.

BACA JUGA:Pria Tewas Dianiaya Tetangga, Video Kematian Viral di Media Sosial

BACA JUGA:Kekacauan Jaringan Kereta Cepat Prancis Akibat Sabotase Menjelang Olimpiade Paris 2024

Penjelasan dari Dirjen GTK, Prof. Nunuk Suryani

Menurut Prof. Nunuk Suryani, Dirjen GTK, piloting PPG ini akan melibatkan sekitar 60.000 guru, dimulai dari yang paling senior. Program ini bertujuan untuk memprioritaskan guru-guru yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. 

Tahap awal ini akan menilai berbagai aspek, termasuk keterwakilan provinsi dan kualitas jaringan internet. Jika piloting ini berjalan lancar, program PPG akan diperluas untuk semua guru tertentu.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 19 tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.

BACA JUGA:Video Viral Tentang Anak Kecanduan Judi Online Ternyata Manipulasi

BACA JUGA:Paris Hadapi Masalah Kriminal Jelang Olimpiade 2024: Jaringan Kereta Cepat TGV Lumpuh Akibat Pembakaran

Kategori Guru Tertentu yang Dapat Mengikuti PPG

Regulasi terbaru ini mengatur beberapa kategori guru tertentu yang dapat mengikuti PPG, yaitu:

1. Guru Penggerak: Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Kategori :