REL , JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menargetkan agar 20 persen dari total penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 yang diperkirakan mencapai Rp34 miliar, dibayarkan oleh masyarakat melalui metode pembayaran digital atau non-tunai.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, dalam sebuah keterangan di Jambi pada Minggu.
BPPRD Kota Jambi menyediakan metode pembayaran digital menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS).
Nella Ervina menyatakan bahwa salah satu keuntungan utama dari penerapan QRIS adalah memperkuat akuntabilitas pembayaran, mengingat pembayaran pajak dapat langsung masuk ke kas daerah.
BACA JUGA: Pakar Kesehatan Anak: Mitos Vaksin Polio Menyebabkan Kecacatan dan Lumpuh Harus Dihentikan
BACA JUGA:Pinto Khop: Keberadaan dan Signifikansi dalam Budaya Aceh
"Penerapan QRIS mempercepat proses pembayaran, mengurangi biaya transportasi, dan menghemat waktu karena masyarakat tidak perlu lagi melakukan mobilisasi untuk membayar PBB," ujar Nella.
Untuk mencapai target tersebut, BPPRD Kota Jambi aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penggunaan QRIS untuk pembayaran PBB.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan literasi teknologi pembayaran di kalangan masyarakat.
BPPRD juga mengadakan lokakarya di beberapa kelurahan seperti Kelurahan Thehok, Tanjung Pinang, Kebun Handil, dan Kenali Asam.
BACA JUGA:FIFA dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Sepak Bola di Paris
BACA JUGA:Pemotor Terkena Bongkahan Batu dari Flyover Ciputat, Video Viral di Media Sosial
Lokakarya ini dihadiri oleh camat, lurah, forum RT, dan perwakilan masyarakat setempat. Peserta lokakarya diberikan penjelasan teoritis serta sesi praktik langsung untuk mencoba melakukan simulasi pembayaran PBB menggunakan QRIS.
Pada bulan Mei 2024, BPPRD Kota Jambi telah menyerahkan sebanyak 174.935 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB kepada masyarakat. Berikut adalah rincian jumlah SPPT per wilayah:
- Kecamatan Alam Barajo: 43.231 lembar