Sri juga menginformasikan tentang adanya kebijakan baru yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang membawa perubahan dalam nilai pajak.
BACA JUGA:Polres Biak Numfor Respons Video Viral Dugaan Kekerasan terhadap Penginjil
BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pelaku Tawuran Antarremaja di Lampung Selatan
"Jika terdapat pengurangan atau kenaikan, masyarakat diharapkan dapat segera berkomunikasi dengan BPPRD," kata Sri.
Pemerintah Kota Jambi berkomitmen untuk terus berinovasi dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pembayaran pajak demi kesejahteraan bersama.*
Kategori :