Benarkah? Sistem Gaji PPPK Bakal Diubah sesuai Kemampuan Daerah
Foto: Benarkah? Sistem Gaji PPPK Bakal Diubah sesuai Kemampuan Daerah--
REL, BACAKORAN.CO – Penetapan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mendapat perhatian dari para bupati dan wali kota di Indonesia.
PPPK, yang termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki hak berupa gaji dan tunjangan.
Saat ini, gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Sumber pendanaan gaji dan tunjangan PPPK berbeda antara instansi pusat dan daerah. Di instansi pemerintah pusat, gaji PPPK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan di instansi pemerintah daerah, gaji dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Belakangan, ada wacana perubahan sistem penggajian PPPK di instansi daerah. Wacana ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas dalam sebuah video.
Anas menyatakan bahwa ada usulan agar sumber gaji PPPK di daerah tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat, melainkan ada sharing dengan pemerintah daerah.
Namun, usulan ini tidak serta-merta disetujui oleh pemerintah daerah. Banyak daerah yang merasa APBD mereka tidak cukup untuk menggaji PPPK.
"Para bupati dan wali kota meminta agar gaji PPPK tidak dipatok terlalu tinggi, misalnya Rp 5 juta, karena banyak daerah yang tidak mampu membayarnya. Mereka mengusulkan adanya rentang gaji (salary range) sesuai kemampuan daerah masing-masing," ujar Anas.
BACA JUGA:KPAI Ungkap 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terlibat Judi Online
BACA JUGA:Timnas Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024, Doni Tri Pamungkas Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik
Akibatnya, muncul wacana bahwa gaji PPPK di setiap daerah akan berbeda-beda sesuai kemampuan daerah.
Pemerintah akan menentukan rentang gaji bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah, dengan tetap memastikan gaji yang manusiawi.