Dua Anak Menjadi Korban Penganiayaan di Wensen School
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengonfirmasi adanya dua anak yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik Wensen School, Meita Irianty (MI).Foto: Dok/Ist.--
Saat ini, MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.**
BACA JUGA:4 Korban Tewas Tabrakan di Jalintim Palembang-Jambi dan Jalinsum Mura
BACA JUGA:Konflik Keluarga Berujung Tragedi: Kematian Korban di Surabaya Terungkap