KPU Ungkap 5 Kondisi yang Memungkinkan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024

KPU Ungkap 5 Kondisi yang Memungkinkan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024-(Poto: ist/ist)-

BACA JUGA:Daftar Komisioner KPU yang Dipecat Tidak Hormat oleh Presiden Jokowi, Terbaru Hasym Asy'ari

BACA JUGA:Pindah ke Kantor KPU Sumsel

Dengan adanya lima kondisi ini, KPU menegaskan pentingnya bagi partai politik untuk mempersiapkan calon yang memenuhi syarat agar Pilkada 2024 dapat berlangsung secara kompetitif tanpa adanya kemungkinan kotak kosong.

Tag
Share