Format Baru SIM Indonesia: Dilengkapi Keterangan Bahasa Inggris dan Bisa Digunakan di Luar Negeri

Doc/Foto/Ist--

Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korlantas Polri, menyatakan bahwa tim IT Korlantas Polri telah melakukan pembaruan perangkat di berbagai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk menyesuaikan format baru ini.

“Tim IT terus ke satpas-satpas untuk upgrade perangkat guna menyesuaikan format baru,” kata Heru.

BACA JUGA:Desain Terbaru Yamaha Aerox 2025 Memakai Turbo, Benarkah? Simak Ulasannya!

BACA JUGA:OJK Luncurkan Anti-Scam Center: Langkah Terbesar Indonesia untuk Cegah Penipuan dan Judi Online

Pengakuan Internasional

Format baru SIM ini dirancang agar lebih mudah dikenali oleh petugas kepolisian, baik di dalam maupun luar negeri. Mulai Juni 2025, SIM Indonesia diakui dan bisa digunakan di negara-negara ASEAN, seperti Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, Singapura, dan Malaysia. 

Namun, di beberapa negara seperti Singapura dan Malaysia, penggunaan SIM Indonesia memiliki batasan tertentu. Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, sedangkan di Malaysia, pengemudi juga harus memiliki SIM Internasional atau bisa mengajukan permohonan SIM lokal.

BACA JUGA:Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi dari Subsidi BBM

BACA JUGA:Harga Pertamax Naik Jadi Rp13.700: Pengamat Sebut Langkah Tepat di Tengah Pemulihan Ekonomi

Perubahan format SIM ini diharapkan dapat memudahkan pengendara asal Indonesia saat berada di luar negeri, terutama di kawasan Asia Tenggara, yang merupakan destinasi utama bagi pelancong dan pekerja migran Indonesia.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan