Format Baru SIM Indonesia: Dilengkapi Keterangan Bahasa Inggris dan Bisa Digunakan di Luar Negeri

Doc/Foto/Ist--

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memperbarui format Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia, yang mulai diterapkan sejak Juli 2024.

Perubahan ini tidak hanya mengubah tampilan, tetapi juga menambah fungsi SIM Indonesia agar dapat digunakan di luar negeri, terutama di negara-negara Asia Tenggara.

BACA JUGA:Sri Mulyani Perketat Aturan Perpajakan Melalui PMK Nomor 47 Tahun 2024

BACA JUGA:Dua Atlet Sepeda Asal Lahat Raih Prestasi di Sriwijaya Ranau

Penambahan Keterangan Bahasa Inggris

Salah satu pembaruan yang paling mencolok adalah penambahan keterangan dalam bahasa Inggris.

Selain tulisan "Driving License" yang sudah ada pada SIM sebelumnya, informasi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, hingga jenis kendaraan kini juga disertai keterangan dalam bahasa Inggris. 

Misalnya, pada SIM C, yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor, terdapat gambar sepeda motor dengan keterangan "Sepeda Motor <= 250 cc/Motorcycles <= 250 cc".

Sementara pada SIM A, yang berlaku untuk pengendara mobil penumpang, dilengkapi dengan gambar kendaraan roda empat dan keterangan "Mobil Penumpang Pribadi/Passenger Car/Personal Goods".

BACA JUGA:OJK: Kualitas Kredit UMKM Terjaga dengan Tren Penurunan Risiko Kredit

BACA JUGA:Golkar Pastikan Pengunduran Diri Airlangga Hartarto Bukan Karena Desakan Eksternal

Nomor SIM Mengikuti NIK

Perubahan signifikan lainnya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai nomor SIM.

Dengan demikian, seseorang yang memiliki lebih dari satu jenis SIM, seperti SIM A dan SIM C, akan memiliki nomor yang sama, yaitu sesuai dengan NIK KTP mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan