Kementerian PANRB Setujui 64 Ribu Lebih Formasi Jabatan Fungsional untuk Kemenag

Persetujuan Formasi Jabatan Fungsional Kemenag 2024-Doc/Foto.Ist-

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) memasuki fase baru dalam penataan pola karier Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mendapatkan persetujuan formasi Jabatan Fungsional (JF) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). 

Sebanyak 64.066 formasi pada 15 JF telah disetujui untuk kenaikan jenjang, penyesuaian, dan perpindahan JF di lingkungan Kemenag.

Surat persetujuan penetapan formasi tersebut diserahkan oleh Plt Deputi SDM Kementerian PANRB, Aba Subagja, yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani, kepada para Kepala Biro dan Sekretaris Unit Eselon I di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

BACA JUGA:Netralitas ASN dan Kepala Desa Disoal!

BACA JUGA:ASN Sumsel Didorong Serap Ilmu dan Laporkan ke Pimpinan

"Ini adalah hari bersejarah bagi pengembangan karier ASN di Kemenag. Penetapan Kebutuhan JF yang selama ini kita tunggu, Alhamdulillah, telah kita terima dari Menteri PANRB melalui Bapak Plt. Deputi SDM Aparatur dan timnya. Kita patut berterima kasih kepada Gusmen dan Bapak Menteri PANRB atas perhatian serius terhadap pengembangan karier ASN di Kemenag," ujar M. Ali Ramdhani,seperti yang kami kutif melalui akun resmi kemenag RI.

Dalam acara tersebut, hadir juga Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Wawan Djunaedi, para Sekretaris Unit Eselon I, para Direktur terkait, serta pejabat eselon II dan III di Kemenag.

Sekjen Kemenag, M. Ali Ramdhani, menyampaikan bahwa penetapan kebutuhan JF tahun 2024 ini meliputi 15 jabatan dari 48 JF yang dikelola. "Masih terdapat 33 JF yang akan kami sampaikan kepada Kementerian PANRB untuk mendapatkan persetujuan kebutuhan," tambahnya.

BACA JUGA:Aturan Terbaru Pengadaan ASN 2024: Syarat dan Kesempatan Emas bagi Lulusan Pendidikan dan Kesehatan

BACA JUGA:Polisi Selidiki Penyebab Tewasnya Napi di Rutan Pakjo

Sementara itu, Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, berharap bahwa persetujuan formasi JF ini menjadi awal yang baik bagi Kemenag. "Kami berharap penetapan ini berdampak pada peningkatan kinerja Kemenag. Saat ini, lebih dari 70 persen ASN di Kemenag menduduki Jabatan Fungsional," tuturnya.

Aba Subagja menambahkan bahwa pejabat fungsional akan menjadi tulang punggung birokrasi di Kemenag, yang diharapkan mampu memperbaiki tata kelola birokrasi secara signifikan. "Kami mengapresiasi kesungguhan dan kerja keras seluruh jajaran di Kemenag di bawah komando Bapak Menteri Agama," lanjutnya.

BACA JUGA:PERHATIKAN, 7 Kondisi yang Menghentikan Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru ASN oleh Nadiem Makarim

BACA JUGA:Simpan 4 Pucuk Senpi, ASN di Palembang Dibekuk Polisi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan