Mahasiswa dan Pemuda Demo di Pemkot Lubuklinggau: Tuntut Penghentian Angkutan Batu Bara dan Perbaikan Jalan

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Pemkot Lubuklinggau: Tuntut Penghentian Angkutan Batu Bara dan Perbaikan Jalan-(Poto: ist/ist)-

Jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar dengan melibatkan seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat.

BACA JUGA:Warga Barcelona Demo Melawan Overtourism dengan Tembakan Pistol Air

BACA JUGA:Demokrat, Dukungan Pasangan HDCU di Pilkada Sumsel

Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Lubuklinggau, Erwin Armeidi, menyampaikan bahwa masalah angkutan di Kota Lubuklinggau sudah diatur dengan peraturan, di mana hak pribadi dilindungi dan hak orang banyak didahulukan.

“Perlu dikoreksi bahwa SK Wali Kota yang dimaksud adalah SK tahun 2022, bukan Perda. SK tersebut mengatur tentang angkutan barang dan jasa, termasuk batu bara, yang boleh melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB,” ujarnya.

Erwin mengungkapkan bahwa kondisi jalan Lingkar Selatan dan Lingkar Utara adalah milik kota, dan meskipun jalan tersebut baru, sebagian sudah mengalami kerusakan akibat angkutan batu bara.

“Kemarin, kami telah mengadakan rapat lintas sektoral mengenai SK Wali Kota dan akan merubahnya. Namun, kami tidak bisa melarang angkutan melintas sepenuhnya,” bebernya.

BACA JUGA:Kantor PLN S2JB Kembali Didemo GKOR Sumsel

BACA JUGA:58 Ribu Kader Demokrat All Out Menangkan Berlian

Kedepannya, angkutan batu bara diupayakan lewat jalan nasional, dan Dishub diminta untuk menyelidiki pemilik perusahaan angkutan batu bara agar mereka mematuhi aturan jalan negara di Lubuklinggau. Dishub juga akan menyusun peraturan daerah dengan sanksi bagi pelanggar, sementara SK tidak bisa diubah.

Bakal Gelar Demo di DPRD Soal RUU Pilkada

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lubuklinggau menyoroti dinamika politik setelah Baleg DPR RI tidak mengakomodir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam revisi UU Pilkada, DPR menyepakati ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg atau 20 persen kursi DPRD.

Agung Prayogo, anggota HMI Lubuklinggau, menegaskan bahwa mereka telah mendapatkan instruksi dari PB HMI untuk melakukan aksi di DPRD masing-masing.

BACA JUGA:99 Persen Partai Demokrat Mengusung Pasangan BERLIAN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan