Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu-Sabu Ditangkap di Way Kanan, Barang Bukti Ditemukan di Kontrakan

Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu-Sabu Ditangkap di Way Kanan, Barang Bukti Ditemukan di Kontrakan-(Poto: ist/ist)-

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap dua pelaku yang diduga menyalahgunakan sabu-sabu di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.

Tersangka berinisial DD (37), yang berdomisili di Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, dan IFB (24), yang berdomisili di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan sabu-sabu di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Polsek Megang Sakti Berikan Penyuluhan Narkoba dan Kesehatan kepada Siswa SMAN Megang Sakti

BACA JUGA:Polrestabes Medan Tembak Kaki Kurir Narkoba yang Melawan Saat Ditangkap

Kasatresnarkoba Polres Way Kanan, Iptu Jhoni Apriwansyah, menjelaskan bahwa penangkapan berawal pada 10 Agustus 2024 pukul 01.21 WIB. 

Setelah menerima informasi, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DD berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkoba, termasuk sebuah dompet kunci berwarna hitam yang berisi 1 plastik klip sedang dengan 3 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat bruto 0,69 gram. Selain itu, ditemukan juga 2 butir tablet warna kuning berlogo Lamborghini yang diduga ekstasi.

BACA JUGA:Bandar Narkoba Sabu-Sabu Ditangkap di Baturaja Timur, OKU

BACA JUGA:Bandar Narkoba Asal Empat Lawang Raup Ditangkap Polda Bengkulu

Petugas kemudian menggeledah kamar kontrakan DD dan menemukan 1 plastik klip sedang berisi 7 plastik klip kecil yang merupakan bekas sisa pakai serta sedotan berbentuk skop berukuran 9,5 cm. 

Di kamar yang sama, ditemukan tersangka IFB bersama 1 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu dan 1 alat hisap (bong) di pojok kamar.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Way Kanan dan barang bukti telah disita untuk proses lebih lanjut. Tersangka DD dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 

BACA JUGA:Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,5 Miliar

BACA JUGA:Propam Polda Kepri Periksa Kasatnarkoba Polresta Barelang Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan