Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu-Sabu Ditangkap di Way Kanan, Barang Bukti Ditemukan di Kontrakan

Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu-Sabu Ditangkap di Way Kanan, Barang Bukti Ditemukan di Kontrakan-(Poto: ist/ist)-

Sementara itu, tersangka IFB dikenakan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan