KPU Buka Pendaftaran Paslonkada Empat Lawang
Eskan Budiman. Foto: dok/REL--
"Selain itu, calon juga harus tidak pernah terpidana dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih, kecuali terpidana yang terkait dengan tindak pidana politik atau kealpaan," bebernya.
Eskan juga menyampaikan, KPU Kabupaten Empat Lawang juga membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon.
BACA JUGA:Polres Mura Gelar Gladi Bersih Simulasi Sispamkota untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Sepeda Motor Tertangkap Tangan di Lubuklinggau, Rekannya Kabur
Pengajuan akses Silon dilakukan oleh petugas penghubung yang ditunjuk oleh partai politik dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses.
"KPU juga menyediakan layanan helpdesk untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan akses Silon," imbuhnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan akses Silon, masyarakat, kata Eskan dapat menghubungi KPU Kabupaten Empat Lawang melalui nomor 0812-71517568.
"Atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang di Jl. Noerdin Panji Km 5,5 Kecamatan Tebing Tinggi," tandasnya. (*)