Polsek BTS Ulu Tanggap Cepat Atasi Kebakaran Lahan di Desa Lubuk Pauh, Musi Rawas

Polsek BTS Ulu Tanggap Cepat Atasi Kebakaran Lahan di Desa Lubuk Pauh, Musi Rawas-(Poto: Pad /dok polisi)-

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Polres Musi Rawas (Mura), melalui Polsek BTS Ulu, segera merespons laporan tentang titik hotspot kebakaran di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, pada Sabtu (31/8/2024).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah, mengonfirmasi langkah tersebut. 

BACA JUGA:Pantau Langsung Pemadaman Karhutla Gambut

BACA JUGA:Polsek Muara Pinang Gelar Mitigasi Karhutla

"Personel langsung menuju lokasi kebakaran lahan di Desa Lubuk Pauh setelah terdeteksi adanya hotspot dari satelit Suomi National Polar-orbiting Partnership (SNPP) melalui aplikasi Songket," ujar AKP Herdiansyah pada pukul 16.00 WIB.

Kasi Humas menjelaskan bahwa kebakaran yang terjadi melibatkan semak belukar dengan luas sekitar 0,2 hektare. "Saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk menentukan penyebab kebakaran," tambahnya.

AKP Herdiansyah juga mengimbau kepada warga agar tidak membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan, terutama selama musim kemarau. 

BACA JUGA:Empat Kabupaten di Sumsel Dilanda Karhutla

BACA JUGA:Polsek Muara Kelingi Intensifkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla di Kabupaten Mura

Ia mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat 3, tindakan membakar hutan dan lahan dengan sengaja dapat dikenakan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Kita semua harus bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat," imbau AKP Herdiansyah. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan