Bentuk Kelurahan Sadar Hukum

BENTUK: Kemenkumham Sumsel, membentuk kelurahan sadar hukum di kawasan Jakabaring, Palembang. Foto: dok/ist--

REL, Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan telah membentuk kelurahan sadar hukum di kawasan Jakabaring, Palembang. 

Inisiatif ini diambil untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat setempat, sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong terciptanya masyarakat yang cerdas hukum.

"Kami tidak henti-hentinya memberikan edukasi kepada masyarakat agar cerdas hukum. Hal itu terbukti dengan membentuk kelurahan/desa sadar hukum di Palembang dan daerah Sumsel lainnya," ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, di Palembang, Sabtu (31/8/2024).

Menurut Ilham Djaya, program desa dan kelurahan sadar hukum adalah langkah strategis dalam membina masyarakat agar lebih paham dan patuh terhadap hukum, terutama dalam menghadapi tantangan global. 

BACA JUGA:Teh Sumsel Tembus Pasar Internasional

BACA JUGA:Harnojoyo Nyatakan Dukungan untuk HDCU

Pembinaan hukum ini dimulai dari unit terkecil, yaitu keluarga.

Namun, dia menegaskan bahwa tidak mudah untuk mencapai predikat desa atau kelurahan sadar hukum. Ada beberapa kriteria dan indikator yang kompleks yang harus dipenuhi.

"Saya berharap Kecamatan Jakabaring dan jajarannya terus mengembangkan desa sadar hukum, sehingga dapat meningkatkan perekonomian nasional serta kualitas kehidupan sosial ekonomi menuju masyarakat yang makmur dan sejahtera, serta taat hukum," tambah Ilham Djaya.

Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Kemenkumham Sumsel, Vonny Destika Sari, juga menekankan pentingnya peran tokoh masyarakat dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum. 

Untuk mendukung hal ini, Kemenkumham bersama Mahkamah Agung meluncurkan program Paralegal Justice Award (PJA) yang membekali kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia dengan keterampilan paralegal.

"Paralegal Justice Award tidak hanya mendorong kepala desa dan lurah memastikan penyelenggaraan desa yang baik, tetapi juga menjalankan peran strategis sebagai juru damai atau hakim perdamaian desa dengan menyelesaikan perkara antarwarga," jelasnya.

Lebih lanjut, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumsel, Zulkifni Jon Patra, menjelaskan bahwa proses pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum dimulai dengan penetapan surat keputusan Lurah mengenai pembentukan kelompok sadar hukum. 

Pembinaan oleh Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham atau instansi terkait, seperti BNN, Kepolisian, dan Kejaksaan, dilakukan minimal dua kali.

Tag
Share