Polres Banggai Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Kelapa Dua Luwuk

Foto: Polres Banggai Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Kelapa Dua Luwuk--

RAKYATEMPATLAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai telah berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (22) yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun. 

Penangkapan ini dilakukan di Kota Luwuk pada Selasa, 10 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WITA di Kompleks Kelapa Dua Bawah, Luwuk Selatan. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Tangsel

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pria di Aceh Timur Karena Rudapaksa Seorang IRT, Pelaku Ancam Korban Pakai Parang

Saat itu, korban sedang menuju kamar mandi ketika pelaku tiba-tiba menghampirinya, mendorong korban hingga terjatuh dan mengabaikan handuk yang dikenakan korban.

Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban untuk mencegahnya berteriak, sebelum akhirnya melakukan pemerkosaan. 

Setelah aksi bejat tersebut, pelaku tertidur sementara korban berhasil keluar dari kamar dan segera melapor ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Sinjai Tangkap Terduga Pelaku Penyebaran Konten Pornografi

BACA JUGA:Dugaan Gadis Penjual Gorengan Dirudapaksa Sebelum Tewas Dikubur di Padang Pariaman, Ini Kata Polisi

Pelaku ditangkap di rumahnya di kompleks Pasar Tua Kelurahan Bungin, Luwuk pada pukul 09.30 WITA. 

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

 Saat ini, terduga pelaku AA diamankan di Mapolres Banggai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Astra Honda Motor: Peluang untuk Lulusan D3 hingga S1

Tag
Share