Polisi Tangkap Pria di Aceh Timur Karena Rudapaksa Seorang IRT, Pelaku Ancam Korban Pakai Parang
Foto: Polisi Tangkap Pria di Aceh Timur Karena Rudapaksa Seorang IRT, Pelaku Ancam Korban Pakai Parang--
RAKYATEMPATLAWANG — Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (31) atas dugaan pemerkosaan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H (24) di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 10 September 2024, setelah korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkapkan bahwa kejadian terjadi pada malam Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Sinjai Tangkap Terduga Pelaku Penyebaran Konten Pornografi
BACA JUGA:Dugaan Gadis Penjual Gorengan Dirudapaksa Sebelum Tewas Dikubur di Padang Pariaman, Ini Kata Polisi
Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya bersama dua anaknya ketika pelaku memasuki rumah dan mengancam korban dengan parang sambil melakukan pemerkosaan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.
Korban mengalami trauma berat dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Timur.
BACA JUGA:Berita Kriminal Heboh di Sulawesi: Wanita Terekam CCTV Mencuri di Pasar, Videonya Viral
BACA JUGA:Paman Aniaya Ponakannya di Bulukumba, Sulsel: Terus Dihajar Meski Korban Minta Ampun
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 8 September 2024.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 48 dan/atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara selama 175 bulan atau hukuman cambuk sebanyak 175 kali.
BACA JUGA:Remaja 15 Tahun di India Tewas Setelah Dioperasi oleh Dokter Gadungan yang Belajar dari YouTube