KPU Empat Lawang Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan pengundian nomor urut untuk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Empat Lawang tahun 2024.-Foto: dok/Rel.-
“Kami berpedoman pada aturan yang ada, termasuk PKPU nomor 8 tahun 2024. Berdasarkan perhitungan, pasangan HBA-Heny sudah melampaui batas maksimal masa jabatan, sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024 ini,” tegas Eskan.
BACA JUGA:Kabar Gembira, KPU Empat Lawang Buka Rekrutmen 3.717 KPPS
BACA JUGA:RSUD Empat Lawang Ambil Langkah Berani, Hapus Jam Besuk Malam Demi Pelayanan Prima
Dengan hanya ada satu pasangan calon, Pilkada Empat Lawang 2024 akan berlangsung dalam situasi yang unik, di mana pemilih akan dihadapkan pada opsi calon tunggal.***