Guru Mengaji di Ciputat Jadi Tersangka Pencab*lan, Diduga Cab*li Delapan Murid
Ilustrasi .foto : Dok/Ist--
REL , JAKARTA - Seorang guru mengaji di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap delapan muridnya.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, membenarkan hal tersebut pada Rabu (2/10), menyatakan bahwa pelaku telah berstatus tersangka.
"Tersangka sudah kami amankan," ujar AKP Alvino kepada wartawan.
PeLaku dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 81, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur tentang perlindungan anak.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
BACA JUGA:Buronan Kasus Korupsi Dana Revitalisasi Balai Pemuda Solok Ditangkap di Batam
BACA JUGA:Para Orangtua Pelaku Pembunuhan AA Demo di Kejari
Pihak berwenang menyebutkan bahwa pelaku menggunakan modus dengan janji membuka aura dan mengancam korban agar tidak berbicara. "Ada janji untuk buka aura, ini modusnya.
Dan ancaman jika bicara, foto-fotonya akan disebar, ada juga yang dikasih uang," ungkap Kepala Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangsel, Tri Purwanto.
UPTD PPA Kota Tangsel kini memberikan pendampingan terhadap para korban, baik dalam proses hukum maupun layanan konseling psikologis.
"Kami sudah mendampingi para korban dalam proses hukum yang berlangsung, juga memberikan layanan konseling psikologi yang sudah dijadwalkan," tambah Tri.
BACA JUGA:Uang Rp 9, 5 Juta Raib, Tertipu Pesan Baju Himpunan Mahasiswa
BACA JUGA:Korsleting Listrik Tiga Ruko di Pasar Pendopo Terbakar
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, yang terus menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.