Presiden Jokowi Resmikan Perpres 108/2024 tentang Manajemen Talenta Nasional
Presiden Jokowi Resmikan Perpres 108/2024 tentang Manajemen Talenta Nasional--
Pendanaan untuk pelaksanaan DBMTN akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah.
Hal ini menunjukkan kesiapan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran yang diperlukan untuk mendukung program ini.
Perpres ini mulai berlaku pada tanggal penetapan, menandakan langkah nyata pemerintah dalam mempersiapkan masa depan sumber daya manusia Indonesia yang lebih kompetitif di kancah global. (*)