Bos Tambang Ilegal Muara Enim Ditangkap, Negara Rugi Rp 556,8 Miliar

Bos Tambang Ilegal Muara Enim Ditangkap, Negara Rugi Rp 556,8 Miliar-doc humas Polda Sumsel for rel-

Bos Tambang Ilegal Muara Enim Ditangkap, Negara Rugi Rp 556,8 Miliar

REL, Palembang – Tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap BC (33 tahun), seorang bos tambang ilegal.

BC yang beroperasi di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, diamankan dalam sebuah operasi besar yang dilakukan pada Senin (21/10/2024). 

Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan tambang ilegal yang telah merugikan negara hingga Rp 556,8 miliar.

Kapolda Sumsel, Irjen Andi Rian R Djajadi, melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Bagus Suropratomo, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel bahwa BC, warga asli Seleman Muara Enim, telah menjalankan bisnis tambang ilegal selama lima tahun. “Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait penambangan tanpa izin di wilayah Muara Enim,” ujar Kombes Bagus, yang didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dansat Brimob Kombes Susnadi, dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM Yusrizal.

BC berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta pada 11 Oktober 2024 tanpa perlawanan. 

BACA JUGA:Prabowo: Komitmen untuk Bekerja demi Seluruh Rakyat Indonesia

BACA JUGA:Apa yang Didapat Presiden dan Wakil Presiden RI Setelah Pensiun? Ini Penjelasannya

Menurut keterangan polisi, BC telah mengoperasikan tambang ilegalnya di Dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, di atas lahan HGU PT Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT Bukit Asam.

Kerugian Negara yang Fantastis

Operasi tambang ilegal BC berdampak besar terhadap kerugian negara. “Potensi kerugian mencapai Rp 556,8 miliar akibat aktivitas penambangan ilegal ini,” ungkap Kombes Bagus. Tak hanya itu, lingkungan di wilayah tersebut juga terancam rusak akibat praktik tambang tanpa izin yang merusak ekosistem setempat.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tempat kejadian perkara antara lain lima ton batubara, alat berat seperti buldozer dan tiga unit excavator, empat unit dump truk, serta dokumen-dokumen penting terkait aktivitas penambangan ilegal. 

Semua barang bukti ini memperkuat kasus yang kini tengah dikembangkan oleh Polda Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan