Kakek Tua Bunuh Tetangga Akibat Perselisihan Tanah

Tragedi di Muba: Kakek Tatur (58) tewas ditikam tetangganya, Sukri (53), akibat perselisihan tanah di Desa Gajah Mati pada 27 Oktober 2024. Polisi segera menangani kasus ini. Foto : ist--

REL, Sekayu - Sebuah tragedi menggemparkan terjadi di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, di mana seorang kakek berusia 58 tahun, Tatur bin Rusli, kehilangan nyawanya akibat tindakan kekerasan dari tetangganya sendiri, Sukri (53).

Insiden ini terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024, dan segera mendapat perhatian dari pihak kepolisian setempat.

Menurut informasi yang diperoleh, perkelahian antara Sukri dan Tatur dipicu oleh perdebatan mengenai tanah. Cekcok yang awalnya hanya bersifat verbal ini dengan cepat berubah menjadi kekerasan fisik.

Sukri diduga menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka parah di perut, tangan, dan punggung Tatur. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat luka-lukanya yang serius.

BACA JUGA:Mengenal Tanda-Tanda Peringatan Stroke yang Tak Boleh Diabaikan

BACA JUGA:9 Langkah Mencuci Buah dan Sayur agar Bebas Pestisida

Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH, menginstruksikan Kapolsek Sungai Keruh, IPTU Dedi Kurniawan, untuk segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

"Tim kami yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Rolly Setiawan, segera mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi," ungkap Dedi.

Pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi Sukri dan mengamankannya tidak lama setelah kejadian.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa senjata tajam, pakaian korban yang berlumuran darah, serta barang lain yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.

BACA JUGA:Polri Sita Berton-Ton Narkoba

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Menggemparkan: Kenali Fauzan Fahmi, Pelaku Pembunuhan janda Empat anak tew** tanpa kepala.

"Sukri telah mengakui perbuatannya yang menyebabkan kematian Tatur. Kami telah mengamankan tersangka bersama barang bukti yang ada," tambah IPTU Dedi.

Sukri kini menghadapi dakwaan serius berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan