Perkara Pembunuhan Yongki Bidik Dilimpahkan ke Polda Sumsel
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo. Foto : dok--
REL, Ogan Ilir - Polres Ogan ilir mengonfirmasi perkara pembunuhan aktivis LSM di Ogan Ilir telah dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan, informasi ini disampaikan oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo.
"Iya, benar (perkara dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan)," kata Bagus dihubungi wartawan, Kamis (31/10).
Tersangka berinisial R tersebut sebelumnya dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang, kini tersangka telah pulih dan menjalani penahanan untuk proses hukum selanjutnya.
"(Tersangka) sudah ditahan di Polres (Ogan Ilir)," ujar Bagus, sembari menambahkan, Polres Ogan Ilir sejauh ini telah memeriksa tujuh orang saksi yang diduga kuat mengetahui kronologi pembunuhan.
BACA JUGA:Diminta Uang, Tidak Diberi Kaca Angkot Mobil Dipecah
BACA JUGA:Kakek Tua Bunuh Tetangga Akibat Perselisihan Tanah
"Saksi-saksi sudah diperiksa intensif dan masih akan terus diminta keterangan untuk membuat terang kasus ini," jelas Bagus.
Petunjuk lainnya yang dihimpun polisi yakni senjata api rakitan (senpira) milik korban yang ditemukan di TKP pembunuhan, senpira jenis Revolver tersebut ditemukan beserta tiga butir amunisi dan selongsong peluru.
"Sekarang senpinya sudah diamankan Satreskrim," jelas
Kapolres. (rls)