Preman Kampung Todong Sopir Mobil Boks

TANGKAP : Tersangka Bambang, berikut 2 sajam yang digunakannya untuk menodong sopir mobil boks. FOTO: POLRES EMPAT LAWANG--

REL, Empat Lawang - Mobil boks yang lewat di jalan lintas Empat Lawang-Kepahiang, wilayah Desa Karang Gede, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, dihadang preman kampung.

Tak diberi meminta uang Rp100 ribu, pelaku Bambang pun menodongkan sajamnya. 

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami Alpein Juancik Putra (25), terjadi Selasa (29/10/2024), sekitar pukul 12.30 WIB. Siang bolong itu dia mengendarai mobil boks, membawa barang-barang dari Kota Lubuklinggau. 

 “Pelaku menghadang dengan melintangkan sepeda motornya di tengah jalan, menodongkan sajamnya berupa parang dan pisau,” kata Kapolres Empat Lawang AKBP Doddy Surya Putra SIK MH, melalui Plh Kasi Humas Aipda Ariyanto, Sabtu (2/11/2024).

BACA JUGA:IRT Jadi Korban Penipuan, Uang Ratusan Juta Melayang

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Jaringan Luar Negeri Ditangkap di Palembang

Kepada korban, pelaku meminta uang Rp100 ribu. Meski di bawah ancaman senjata tajam, namun korban menolak memberikan uang permintaan pelaku. Tapi pelaku merampas tas dari dashboard mobil yang dikendarai Juancik.

Korban pun melajukan kendaraan melarikan diri ke arah Desa Karang Dapo Lama, meminta bantuan warga ke sebuah warung. Pemilik warung menawarkan bantuan, mengajak korban ke dalam rumah. Tapi pelaku Bambang tidak puas, kembali mengejar korban Juancik.

"Pelaku (Bambang) tetap mengejar dan nekat menggeledah mobil yang ditinggalkan korban. Pelaku mengambil uang makan korban, sebesar Rp150 ribu," terang Aipda Ariyanto. Setelah pelaku pergi, baru korban juga berani keluar rumah warga dan melapor ke Polsek Ulu Musi.

Polisi bertindak cepat. Aparat Polsek Ulu Musi bersama Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang, berhasil menangkap Bambang. Preman kampung berusia 42 tahun itu, warga Desa Karang Gede, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang. 

BACA JUGA:ASN Kementerian Komunikasi dan Digital Diduga Raup Rp 8,5 Miliar dari 1.000 Situs Judi Online

BACA JUGA:IRT di PALI Jadi Korban Penipuan Oknum LSM yang Janjikan Pembebasan Suami dari Penjara

Barang bukti yang diamankan, berupa 2 senjata tajam terdiri parang dan pisau cap garpu. Serta baju kaus yang dikenakan tersangka saat beraksi. "Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan