Polisi Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 500 Juta ke Budi Arie Terkait Judi Online
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Polisi tengah mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp 500 juta yang diduga mengalir ke mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie, terkait dengan kasus perjudian online. Penyelidikan ini menyusul penangkapan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga melindungi situs-situs judi online ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan menyampaikan hasilnya setelah penyelidikan lebih lanjut. “Nanti akan kami sampaikan ketika kami sudah dapat hasilnya, akan kami dalami,” ujar Wira Satya saat ditanya tentang kemungkinan pemeriksaan terhadap Budi Arie dan keterkaitannya dengan dana yang diduga mengalir ke rekeningnya.
BACA JUGA:Mahfud Md: Kasus Tom Lembong Penuhi Dua Unsur Korupsi
BACA JUGA:Pratama Arhan Unggah Pesan Misterius, Akan Pindah Klub?
Selain itu, polisi juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, Adhi Kismanto, yang merupakan pegawai Komdigi, diterima melalui jalur khusus meskipun tidak lolos seleksi resmi. Adhi diketahui bertugas untuk memblokir situs-situs judi online namun diduga justru terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Sejauh ini, 11 pegawai Komdigi telah ditangkap terkait keterlibatannya dalam melindungi ribuan situs judi online. Beberapa tersangka disebut memiliki kedekatan dengan Budi Arie, yang dalam beberapa kesempatan diketahui hadir dalam acara-acara pribadi dan mengambil foto bersama mantan pegawai Komdigi.
BACA JUGA:Hotman Paris Heboh! Anies Baswedan Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Formula E, Benarkah?
BACA JUGA:AHY Dorong Penurunan Harga Tiket Pesawat Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru
Kasus ini semakin memanas di masyarakat, dengan banyak pihak yang mendesak agar penyelidikan terhadap Budi Arie terus berlanjut guna mengungkap keterlibatannya dalam kasus judi online yang merugikan banyak pihak.(*)