Skandal Setoran Kepala Dinas Bengkulu untuk Rohidin Mersyah: Angka Fantastis hingga Rp 2,9 Miliar
Skandal Setoran Kepala Dinas Bengkulu untuk Rohidin Mersyah: Angka Fantastis hingga Rp 2,9 Miliar-ist/net-
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yaitu:
Rohidin Mersyah (RM) – Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur Pilkada 2024.
Isnan Fajri (IF) – Sekretaris Daerah Bengkulu yang menjadi perantara dalam meminta dana kepada kepala dinas.
Anca (AC) – ADC (Ajudan Pribadi) Gubernur Bengkulu, yang bertugas menerima setoran.
Setoran ini dikumpulkan sebagai bentuk "donasi" untuk membiayai kampanye Rohidin Mersyah di Pilkada 2024.
BACA JUGA:Luar Biasa! Tol 330 Km Palembang-Bengkulu Pangkas Waktu Perjalanan Jadi 4 Jam
BACA JUGA:Jarak Tempuh Lubuk Linggau-Bengkulu Nanti Hanya 1 Jam, Berkat Tol Senilai Rp33,12 Triliun
Modus yang digunakan melibatkan pemotongan anggaran di berbagai dinas, termasuk potongan tunjangan pegawai dan anggaran perjalanan dinas.
Langkah Tegas KPK
KPK menegaskan akan terus menggali bukti terkait aliran dana kampanye yang tidak sah ini. "Kami tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat, termasuk menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi," ujar Alexander Marwata.
Dampak Skandal bagi Pilkada Bengkulu 2024
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Rohidin Mersyah yang sedang berusaha memperpanjang masa jabatannya.
Masyarakat Bengkulu kini menantikan langkah tegas KPK untuk membersihkan dunia politik daerah dari praktik korupsi sistemik.***