KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Foto : ist --

Rohidin Mersyah, yang maju sebagai calon gubernur petahana dalam Pilkada 2024, kini harus menghadapi tuduhan berat. Kasus ini menambah panjang daftar politikus yang terjerat kasus korupsi menjelang pemilu. 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya agar tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

KPK terus mengawal penyelenggaraan Pilkada 2024 agar bebas dari politik uang dan manipulasi kekuasaan.

"Kami tidak akan berhenti memberantas korupsi demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia," tegas Alex. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan