Polisi Ungkap Peran Zulkarnaen Apriliantony, Bos Pengendali Judi Online Inisial T, yang Terkait Kasus Pegawai
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Polisi Polda Metro Jaya mengungkap peran Zulkarnaen Apriliantony, yang dikenal dengan nama Tony Tomang, sebagai pengontrol utama jaringan judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tony diperkirakan memiliki kendali besar dalam operasional judi online yang beredar di Indonesia, dengan pengaruh hingga ke luar negeri, termasuk Kamboja.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Tony merekrut dan mengkoordinir para tersangka, termasuk seorang staf ahli Komdigi dan pegawai lainnya, untuk memastikan sejumlah situs judi online tetap beroperasi tanpa terblokir. Dia juga melaporkan aktif dalam menjaga dan memfilter website judi agar tidak terdeteksi atau diblokir oleh pihak yang berwenang.
BACA JUGA:Dua Begal Bersenpi Ditangkap Tim Gabungan
BACA JUGA:Badarudin, Kalapas Tanjung Raja, Dipecat Akibat Viral Kasus Napi Pesta Narkoba
Kasus Judi Online Melibatkan Pegawai Komdigi
Penyelidikan terkait jaringan judi online ini mengungkapkan keterlibatan 24 tersangka, termasuk sembilan oknum pegawai Komdigi. Para tersangka ini memiliki berbagai peran, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, hingga pegawai yang berperan dalam pemblokiran dan pemeliharaan situs tersebut. Sejumlah pegawai tersebut bertanggung jawab dalam memastikan situs perjudian tidak diblokir oleh otoritas, yang kemudian mereka memanfaatkan lokasi untuk melindungi operasional perjudian online.
Sosok T: Kebal Hukum?
Nama Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang sempat menyebutkan ketika Benny Rhamdani, mantan Kepala BP2MI, mengklaim bahwa sosok yang dikenal sebagai "T" adalah pengontrol besar judi online di Indonesia dan Kamboja. Benny bahkan menyebut T sebagai sosok yang “kebal hukum,” mengingat kesulitan aparat dalam menangkapnya. Polisi mengkonfirmasi bahwa T yang dimaksud memang merupakan Zulkarnaen, meskipun Benny sempat meralat ucapannya setelah diperiksa oleh Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Badarudin, Kalapas Tanjung Raja, Dipecat Akibat Viral Kasus Napi Pesta Narkoba
BACA JUGA:Carel Jotos Polisi di Palembang, Diduga Di Bawah Pengaruh Miras: Upah Rp 25 Ribu Sekali Kawal Truk
24 Tersangka Ditangkap, Pihak Berwenang Terus Menerangkan Kasus
Kasus ini mengarah pada penangkapan sejumlah individu, dengan polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari para tersangka ini, 4 orang terlibat langsung sebagai bandar judi online, sedangkan 7 orang lainnya bertindak sebagai agen pencari situs judi. Polisi juga menemukan bukti keterlibatan sejumlah pegawai Komdigi dalam menjalankan operasi peradilan ini, yang menjadikan masalah ini semakin kompleks.
Polisi kini sedang melanjutkan penyelidikan untuk menangkap lebih banyak pelaku, serta mengungkap lebih jauh skema dan aliran dana yang terlibat dalam jaringan judi online ini.
BACA JUGA:Kekalahan Memalukan dan Masa Depan Suram