Pria Difabel Tanpa Tangan Diduga Rudapaksa Mahasiswi di Mataram, Kronologi Mengejutkan

Pria Difabel Tanpa Tangan Diduga Rudapaksa Mahasiswi di Mataram, Kronologi Mengejutkan-ist/net-
Menurut penyelidikan, pelaku menggunakan tipu daya yang melibatkan penjaga homestay, sehingga korban merasa tidak memiliki pilihan selain mengikuti kemauan pelaku. “Korban mengira ada kerja sama antara pelaku dan penjaga homestay, sehingga korban merasa tertekan dan syok berat,” jelas Syarif.
BACA JUGA:Mengulik Hobi Mahal Komunitas Vespa di Bandung: Antara Gengsi, Kreativitas, dan Relasi
BACA JUGA:Shin Tae-yong Sebut Persib Bandung dan Persija Jakarta sebagai Klub Terpopuler di Indonesia
Jeratan Hukum untuk Pelaku
Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hingga berita ini diturunkan, pelaku belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukumnya. Polisi berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada korban dan menindak tegas pelaku.
Respons Masyarakat
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik, terutama karena pelaku adalah penyandang disabilitas. Masyarakat menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual, tanpa memandang kondisi fisik pelaku.*"*