Motif Penyanderaan Bocah : Kecewa Ditolak Pengantaran
Residivis asal Jambi nekat menyandera bocah empat tahun di Empat Lawang, terungkap terpengaruh narkoba saat kejadian. Foto: Polres Empat Lawang--
REL, Empat Lawang - Kasus penyanderaan yang menimpa seorang bocah empat berusia tahun, M Kenzi di sebuah pondok kebun sawit di Desa Taba Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, mengungkap fakta mengejutkan.
Pelaku, Jeffry Ade Putra, ternyata merupakan residivis asal Jambi yang baru saja menghirup udara bebas satu bulan lalu. Sebelumnya, ia mendekam di penjara atas kasus pencurian sepeda motor, lewat Pasal 363 KUHP.
Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, melalui Kanit Pidum, Ipda Adin Riyanto.
“Pelaku adalah residivis Pasal 363 dari Jambi. Baru satu bulan keluar penjara,” ujar Adin saat memberikan keterangan resmi.
Menurut Adin, motif pelaku melakukan aksi nekat ini berawal dari permintaan yang tidak dipenuhi oleh orang tua korban, Ari Tri Sutowo (27).
“Pelaku meminta orang tua korban untuk mengantarnya ke Palembang. Namun, permintaan tersebut ditolak. Akibatnya, pelaku menyandera anak korban, M. Kenzi,” jelas Adin.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku juga tengah menangani masalah pribadi dengan keluarganya. Hal ini, menurut polisi, juga mempengaruhi emosinya saat kejadian berlangsung.
Saat melakukan aksinya, Jeffry diduga berada di bawah pengaruh narkoba jenis sabu. Tes urine yang dilakukan pihak kepolisian menunjukkan hasil positif. “Pelaku positif menggunakan narkoba saat penyanderaan,” kata Adin.
Sementara itu, muncul perkiraan bahwa pelaku mungkin merusak gangguan jiwa. Namun, polisi belum dapat memastikan hal ini karena memerlukan pemeriksaan medis lebih lanjut.
BACA JUGA: Fokus Pemulihan Trauma dan Dukungan Psikologis
BACA JUGA: Pj Bupati PPU Zainal Arifin Pantau Seleksi PPPK 2024 di Penajam Paser Utara
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi memastikan tidak ada hubungan antara pelaku dan keluarga korban. Jeffry bertindak atas dasar dorongan emosional dan keputusasaan.
Kasus ini menjadi perhatian besar, mengingat pelaku yang baru keluar dari penjara kembali melakukan aksi kriminal yang membahayakan nyawa anak kecil. Saat ini, polisi terus mendalami kasus ini. (dik)