Gaji PNS 2025 Belum Naik? Cek Daftar Gaji PNS dan PPPK yang Masih Berlaku Hingga Tahun Depan!

Ilustari foto.--

REL,BACAKORAN.CO — Hingga Desember 2024, belum ada pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025. Meskipun ada wacana tentang kenaikan gaji PNS, termasuk untuk guru, TNI, dan Polri, hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai perubahan gaji PNS untuk tahun depan.

Pada akhir November 2024, Prabowo hanya mengumumkan peningkatan tunjangan bagi guru PNS dan honorer, namun kenaikan gaji PNS secara keseluruhan belum disampaikan. Jika tidak ada perubahan, maka gaji PNS pada tahun 2025 akan tetap mengacu pada ketentuan tahun 2024.

BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS 2024 Cair Awal Tahun, Ini Daftar Rinciannya Berdasarkan Golongan

BACA JUGA:Rincian Gaji Guru PNS dan PPPK 2024 Jelang Kenaikan

Pada tahun 2024, PNS telah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Gaji PNS ini sudah berlaku sejak Januari 2024 dan akan terus digunakan hingga tahun 2025, kecuali jika ada peraturan baru yang dikeluarkan pada tahun mendatang.

Sementara itu, guru non-ASN atau honorer juga mengalami peningkatan izin sertifikasi dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, yang merupakan kenaikan sebesar Rp 500.000. Namun, bagi guru ASN yang sudah bersertifikasi, tidak ada perubahan pada gaji pokok mereka.

Berikut rincian gaji PNS yang berlaku pada tahun 2024:

Gaji Pokok PNS Tahun 2024:

Golongan I:

Golongan I/a : Rp 1.560.000 – Rp 2.559.000

Golongan I/b : Rp 1.613.000 – Rp 2.617.000

Golongan I/c: Rp 1.667.000 – Rp 2.676.000

Golongan I/h: Rp 1.723.000 – Rp 2.735.000

Golongan II:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan